TIMIKA, pojokpapua.id — Sebanyak 83 narapidana di Lapas Kelas IIB Timika dipastikan mendapat pemotongan masa hukuman (remisi) dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Menariknya, lebih dari separuh dari mereka adalah pelaku kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, tak menampik bahwa kasus narkoba masih mendominasi penghuni lapas. Dari total penerima remisi, 54 orang adalah narapidana kasus narkotika. Sisanya, tersebar di berbagai perkara, mulai dari kekerasan, pembunuhan, pencurian, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Semua yang kami usulkan, 83 orang, disetujui oleh Kemenkumham. Paling banyak memang dari perkara narkotika,” ungkap Mansur, Kamis (27/3/2025) saat dikonfirmasi.
Secara rinci, remisi diberikan kepada 54 napi perkara narkotika, 2 napi perkara UU Kesehatan, 3 napi kasus pengeroyokan, 3 napi kasus pembunuhan, 4 napi kasus penggelapan, 11 napi kasus perlindungan perempuan dan anak serta 6 napi kasus pencurian.
Mansur menegaskan, remisi ini bukan diberikan begitu saja, melainkan hasil evaluasi yang ketat terkait sikap dan perilaku napi selama menjalani masa pidana. Remisi menjadi salah satu instrumen pembinaan yang bertujuan memberikan harapan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk berubah.
“Kami tetap berpegang pada aturan. Remisi hanya diberikan kepada mereka yang dinilai berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan serius,” tegasnya.
Pemberian remisi ini juga kembali mengingatkan persoalan klasik di Timika, di mana kasus narkotika terus mendominasi isi Lapas. Potret buram ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk menekan laju peredaran barang haram di Kabupaten Mimika.(*)
Komentar