TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang oknum guru disalah satu Sekolah Menangah Pertama (SMP) swasta di Kota Timika, terpaksa diamankan pihak kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana asusila.
Oknum guru berinisial F itu, dilaporkan telah mencabuli sejumlah siswanya. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/242/III/2025/ SPKT/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menjelaskan pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka telah diamankan guna keperluan penyidikan.
Kata Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka F melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang siswa laki-laki masing-masing berinisial RRMS dan MA. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu, di asrama sekolah.
Tersangka F juga menjabat sebagai pengawas asrama sehingga ia ikut tidur di asrama. Kesempatan inilah yang digunakan F melakukan perbuatan bejatnya dengan meniduri korban.
Kata Kasat Reskrim, perbuatan tersangka terhadap salah satu korban sudah terjadi sekitar Bulan November 2024 lalu.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus, memanggil korban datang ke kamarnya pada malam hari dengan kondisi tersangka hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam.
Kemudian kejadian kedua terjadi pada Jumat (14/3/2025) lalu dengan modus yang sama pula. “Diduga dia mengalami kelainan, jadi dia suka sesama jenis. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ucap AKP Rian pada Senin (24/3/2025).
Tersangka F sendiri dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)











Komentar