TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, salah satunya melalui program bantuan pembayaran SPP bagi murid-murid asli Amungme dan Kamoro sejak 2024.
Menanggapi program ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika meminta Dinas Pendidikan bersikap transparan terkait jumlah penerima bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Usmany, Jumat (14/3/2025), menjelaskan bahwa bantuan pembayaran SPP diberikan kepada murid Amungme dan Kamoro dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang bersekolah di sekolah swasta dan yayasan, baik di wilayah kota maupun daerah pinggiran.
“Untuk jenjang SD, bantuan diberikan sebesar Rp150 ribu per murid setiap bulan. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, sebesar Rp200 ribu per murid per bulan,” kata Jeni.
Anggota DPRK Mimika, Frederikus Kemaku, menilai program ini baik, namun ia menekankan perlunya transparansi mengenai jumlah penerima, sekolah yang terlibat, dan sejauh mana program ini sudah berjalan.
“Kami ingin tahu sudah berapa banyak anak yang menerima, di sekolah mana saja, dan bagaimana realisasinya di lapangan. Kami butuh data yang valid, bukan sekadar klaim,” ujar Frederikus.
Frederikus juga mengingatkan agar program ini tidak terhenti di tahun 2025 dan meminta kepastian terkait alokasi anggaran tahunan untuk mendukung keberlanjutan program.
Menurutnya, meski Dinas Pendidikan tidak bisa mengintervensi sekolah swasta secara langsung, pengawasan tetap harus diperketat mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan.
“Yang kami dengar, program ini belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, kami perlu data jelas agar bisa mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai sistemnya bagus di atas kertas, tapi di lapangan tidak berjalan optimal,” tegasnya.
Frederikus menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah pendidikan. Oleh karena itu, setelah penetapan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pelantikan ketua definitif, DPRK Mimika berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi lebih lanjut.(*)










Komentar