oleh

Masyarakat Kamoro Sepakat Gelar Musdat untuk Bentuk Lembaga Hukum Adat

TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah melalui diskusi panjang dan cukup alot, organisasi masyarakat (Ormas) di kalangan masyarakat Kamoro akhirnya sepakat untuk menggelar Musyawarah Adat (Musdat) dalam rangka pembentukan lembaga masyarakat hukum adat.

Kesepakatan ini difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang digelar di Hotel Horison Ultima, Rabu (13/3/2025).

Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga masyarakat hukum adat ini penting untuk mengakhiri klaim sepihak dari sejumlah Ormas yang menyebut diri sebagai lembaga adat.

“Ini bukan Ormas lagi, tetapi lembaga masyarakat hukum adat yang menjadi payung. Ormas yang ada nantinya akan menjadi binaan lembaga ini,” kata Agustinus.

Dua lembaga hukum adat yang akan dibentuk adalah Lembaga Hukum Adat Masyarakat Amungme dan Lembaga Hukum Adat Masyarakat Kamoro. Kedua lembaga ini diharapkan bekerja sama dalam mengawasi dan mendukung jalannya roda pemerintahan, menjalin kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, pelaku usaha, dan lembaga resmi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa dalam waktu satu bulan ke depan akan dilaksanakan Musdat untuk memfinalisasi pembentukan lembaga tersebut.

Kesepakatan ini diambil oleh empat Ormas Kamoro. Namun, untuk masyarakat Amungme, belum tercapai kesepakatan karena masing-masing Ormas masih berpegang teguh pada pendiriannya. Meski begitu, ada satu Ormas Amungme yang mengaku telah melaksanakan Musdat. Menanggapi hal ini, MRP telah meminta setiap Ormas membawa bukti legalitas hukum hasil Musdat mereka.

Jika ada Ormas yang tidak dapat menunjukkan legalitas hukum tersebut, maka MRP akan menentukan pihak mana yang benar-benar telah melaksanakan Musdat sesuai prosedur.

“Musdat adalah keputusan tertinggi dalam pembentukan lembaga hukum adat masyarakat. Hanya mereka yang sudah melaksanakan Musdat yang nantinya akan direkomendasikan oleh MRP kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan SK pengakuan,” jelas Agustinus.

Agustinus juga menambahkan bahwa Ormas Kamoro kini telah bersatu dan menyadari bahwa status mereka masih sebatas Ormas.

“Lembaga hukum adat hanya bisa terbentuk melalui pengakuan pemerintah melalui keputusan bupati, bukan dari Kemenkumham atau notaris,” tegasnya.

Setelah pelaksanaan Musdat, MRP akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.

“SK ini akan menjadi dasar bagi lembaga hukum adat untuk menjalin kerja sama dengan PT Freeport Indonesia dan lembaga pemerintah lainnya,” pungkas Agustinus.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed