TIMIKA, pojokpapua.id – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika Tahun 2025 hingga saat ini masih berjalan sesuai rencana dan tetap berada dalam jalur yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika, Bambang Wiji Wicaksono, S.Sos, pada Senin (10/3/2025).
“Proses pengadaan di Kabupaten Mimika sebenarnya masih on the track,” ujar Bambang.
Kepastian bahwa proses lelang masih berjalan, kata Bambang, diperkuat dengan adanya surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, yang kemudian disusul dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut disebutkan mengenai kelanjutan penggunaan anggaran, di mana pada poin 8 ditegaskan perlunya menunda proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak yang pendanaannya bersumber dari dana transfer ke daerah yang dicadangkan, hingga ditetapkannya peraturan Menteri Keuangan terkait besaran transfer keuangan tersebut.
Namun, Bambang menegaskan bahwa jika proses pengadaan sudah berjalan, maka penandatanganan kontrak bisa tetap dilanjutkan, terutama untuk dana yang berasal dari transfer dan sumber lain di luar dana cadangan tersebut.
“Kami patuh dan taat pada peraturan menteri itu. Bukti kepatuhan kami adalah adanya surat pemberitahuan dari Sekda,” ungkap Bambang.
Dalam surat edaran Sekda tersebut, lanjut Bambang, ditekankan perlunya menunggu petunjuk lebih lanjut setelah dilakukan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 atau menunggu kebijakan dari Bupati definitif.
Saat ini, tambah Bambang, ada beberapa paket pekerjaan yang sedang dalam proses, salah satunya adalah jasa konsultan perencanaan. Menurutnya, jasa konsultan perencanaan tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas.
“Untuk paket yang sudah berproses tetap berjalan, tetapi jika sudah ditemukan calon pemenang, maka penandatanganan kontrak akan menyusul,” pungkas Bambang.(*)











Komentar