TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2025-2030. Acara ini berlangsung pada Rabu (25/2/2025) di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 7/PL.02.7-BA/9404/2025, pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Emanuel Kemong, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Pasangan ini meraih dukungan sebesar 77.818 suara atau 35,66 persen dari total suara yang masuk.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Mimika yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan aman, damai, dan tertib. Ia juga mengapresiasi aparat keamanan yang telah mengawal jalannya pesta demokrasi dari awal hingga proses penetapan. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, atas dukungan anggaran yang besar bagi penyelenggaraan Pilkada.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta insan pers yang turut berperan dalam menyukseskan proses pemilihan kepala daerah ini.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, dalam arahannya menyampaikan selamat kepada Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Mimika lima tahun ke depan.
“Dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030, maka proses demokrasi Pilkada 2024 telah selesai. Pemerintah berharap pemimpin yang baru dapat membawa Mimika lebih sejahtera dan berkeadilan,” ujarnya.
Yonathan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan mendukung kepemimpinan yang baru demi mewujudkan Mimika yang lebih baik dalam lima tahun mendatang.(*)











Komentar