oleh

KPK RI Dampingi Pemkab Mimika dalam Pencegahan Korupsi

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa (11/2/2025), di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Rakor ini dihadiri oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Sekda Petrus Yumte, para staf ahli, asisten bupati, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Imam Turmudi, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi, mengingat setiap pegawai pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Rakor ini bertujuan agar ada komunikasi yang lebih dekat dengan kami. Kami ingin memberikan pendampingan kepada Pemkab Mimika, sehingga kami perlu mengetahui kondisi riil pemerintahan di daerah ini, bukan hanya melalui pemberitaan media,” jelas Imam.

Ia menambahkan bahwa KPK juga bertugas melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, perbaikan tata kelola pemerintahan dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi di berbagai sektor.

Kabupaten Mimika, menurut Imam, memiliki tingkat kerawanan korupsi yang cukup tinggi, terutama karena mengelola anggaran yang besar. Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat beberapa titik rawan korupsi, di antaranya perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset serta penempatan modal pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga.

“Diharapkan dari evaluasi ini, ada perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga pencegahan korupsi dapat lebih efektif,” ungkapnya.

Imam juga mengungkapkan bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Mimika mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Skor Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Pemkab Mimika turun dari 57 pada tahun 2023 menjadi 55 pada tahun 2024.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa ada indikator yang tidak terpenuhi sesuai dengan standar yang telah kami tetapkan,” ujarnya.

KPK berharap Pemkab Mimika dapat terus meningkatkan kinerja dalam pencegahan korupsi setiap tahunnya.

“Kehadiran kami di sini untuk membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan, agar peluang korupsi semakin tertutup dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik,” tutup Imam.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed