oleh

Pemkab Mimika Sampaikan Keterlambatan Dana Transfer ke DPD RI

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar pertemuan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas kendala dalam penerimaan Dana Transfer ke Daerah serta implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk mendapatkan pandangan yang lebih komprehensif, pertemuan ini juga melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, PT Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta PT Inalum. Kegiatan berlangsung pada Senin (10/2/2025) di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, menjelaskan bahwa Komite IV DPD RI ingin mendengar langsung permasalahan dan kendala yang selama ini dihadapi oleh pemerintah daerah terkait PNBP dan dana transfer dari pusat.

“Dalam pertemuan tadi, kami saling berbagi pandangan dan memberi masukan. Ada sejumlah persoalan terkait hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan pusat yang perlu disinkronkan. Karena itu, mereka ingin mendengar aspirasi kami di tingkat Pemda dan juga dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” jelas Yumte.

Salah satu kendala yang disampaikan Pemkab Mimika adalah keterlambatan dalam penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, yang sering menghambat pelaksanaan program di daerah. Selain itu, masih ada masalah terkait kurangnya penyaluran dana transfer yang seharusnya diterima.

Selain itu, Pemkab Mimika juga mengusulkan percepatan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia yang hingga kini belum memiliki kejelasan.

“Kami berharap Komite IV DPD RI bisa membantu mencari solusi dengan mekanisme mereka,” pungkas Yumte.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed