TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial GGM alias Glen diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah dilaporkan mencuri ratusan ekor ayam kampung super di Jalan C Heatubu, Gang Herkules.
Pelaku ditangkap di Pasar Sentral, Timika, pada Sabtu (8/2/2025). Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika, tertanggal 8 Februari 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian ayam. Hasil penjualan ayam curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Putut pada Selasa (11/2/2025).
Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti ratusan ekor ayam kampung yang hendak dijual di Pasar Sentral, Timika.
Akibat perbuatannya, GGM alias Glen dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(*)
Komentar