TIMIKA, pojokpapua.id – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen, Pj Bupati Kabupaten Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Jumat (31/1/2025), menyatakan bahwa ia telah mengumpulkan seluruh kepala OPD untuk membahas implementasi kebijakan ini.
Yonathan menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan mulai dari dirinya sendiri. “Dimulai dari saya selaku Penjabat Bupati Mimika. Saya sudah menegaskan bahwa perjalanan dinas akan dipotong 50 persen sesuai Instruksi Presiden, dan kita akan laksanakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan pemotongan anggaran perjalanan dinas telah disampaikan dalam forum rapat bersama kepala OPD.
Untuk penerapannya di Kabupaten Mimika, Yonathan menekankan perlunya pergeseran anggaran sebelum pemotongan perjalanan dinas dilakukan. Hal ini mengingat adanya perencanaan kegiatan dinas di luar kota yang telah disusun sebelumnya. Dengan pergeseran anggaran, yaitu mengatur kembali perencanaan keuangan, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai yang berangkat serta alokasi yang tersedia.
“Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, value for money harus jelas. Kita sudah memotong anggarannya, tetapi output yang diharapkan juga harus tetap tercapai,” pungkas Yonathan.(*)








Komentar