TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika akan kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, mengungkapkan bahwa langkah ini akan dilakukan dengan tegas, termasuk pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan, seperti membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Perda Pengelolaan Sampah ini akan ditegakkan kembali. Pelanggar yang tidak membuang sampah pada tempatnya atau di luar jam pembuangan akan ditindak oleh Satpol PP,” kata Yumte pada Kamis (16/1/2025).
Yumte juga menjelaskan bahwa volume sampah di Timika meningkat signifikan pascalibur Natal dan Tahun Baru. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna merumuskan langkah-langkah strategis.
Selain pengangkutan sampah rutin oleh petugas kebersihan, pemerintah akan melaksanakan pembersihan besar-besaran pada Jumat. Di saat yang sama, Satpol PP akan mulai memberikan tindakan terhadap pelanggar Perda.
“Timika ini adalah rumah kita bersama. Kami berharap masyarakat bekerja sama untuk menciptakan perilaku hidup sehat dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yumte.
Untuk mendukung penegakan Perda ini, pemerintah akan menggelar sosialisasi secara intensif mulai Senin pekan depan. Pengumuman akan dilakukan melalui mobil keliling oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta di rumah-rumah ibadah seperti gereja dan masjid.
“Kami akan mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dan mematuhi Perda ini melalui pengumuman di tempat ibadah, agar perilaku hidup bersih dan sehat bisa menjadi kebiasaan,” tambah Yumte.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap dapat menciptakan Timika yang lebih bersih dan sehat. Penegakan Perda secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.(*)










Komentar