TIMIKA, pojokpapua.id – Pembangunan pabrik semen dan keramik oleh PT Honay Ajakwa Lorenzt dan PT Tambang Mineral Papua di Kabupaten Mimika masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Kedua perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk memanfaatkan bahan baku tailing dalam pembangunan pabrik semen dan keramik.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah, Frets Jems Boray, pada Selasa (14/1/2025), menyatakan bahwa kedua perusahaan itu belum dapat memulai operasional karena izin dari Pemprov Papua Tengah belum diterbitkan.
“Meski sudah ada perjanjian kerja sama, tetap diperlukan izin dari pemerintah provinsi. Mereka tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Frets.
Frets menegaskan bahwa meskipun rencana pembangunan pabrik ini menggunakan tailing, secara prosedur hukum tetap diperlukan izin resmi dari Pemprov Papua Tengah.
“Kerja sama dengan PT Freeport Indonesia memang sudah sesuai ketentuan untuk pengelolaan tailing, namun izin pembangunan merupakan hak mutlak pemerintah provinsi,” tambahnya.
Hingga kini, menurut Frets, izin tersebut masih dalam proses pengkajian, termasuk pendataan dan koordinasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami memang mendukung pengembangan industri, tetapi harus sesuai prosedur. Pembangunan hanya bisa dilakukan setelah semua izin diterbitkan. Sampai saat ini, izin tersebut masih belum ada,” tegasnya.
Selain itu, Frets menyebutkan bahwa kedua perusahaan sedang melakukan pendataan dan survei sebagai bagian dari persiapan pembangunan.
“Kami menginginkan industri yang berjalan baik dan sesuai aturan. Namun, laporan terkait persiapan ini masih kami tunggu,” tutupnya.(*)
Komentar