TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial MR alias T (23) yang diketahui merupakan pelaku penikaman dibekuk personel Satreskrim Polres Mimika, pada Rabu (18/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, STrk mengatakan pelaku MR diamankan lantaran menganiaya korban DK di seputaran Jalan belakang Hotel Serayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tidak butuh waktu lama, kami amankan pelaku setelah melakukan perbuatannya itu,”jelas Kasat Reskrim, pada Senin sore.
AKP Fajar menguraikan kronologis bermula saat pelaku dan tukang ojek saling senggol di perempatan eks Pasar lama dan belakang Hotel Serayu.
Saat itu, korban yang dibonceng oleh tukang ojek itu, tidak terima lalu melempar pelaku dengan batu. “Pelaku yang tidak terima, lalu melakukan penganiayaan dan menikam korban, mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian itu, korban sempat menelpon kerabatnya. Kemudian saat kerabat korban di lokasi kejadian, mereka menemukan sudah dalam kondisi bersimbah darah. “Korban sempat dibawa ke RSUD Mimika. Ia mengalami luka di bagian dada sebelah kiri,”sambung AKP Fajar.
Ia menambahkan, saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku saat itu berada di seputaran Jalan Ahmad Yani. “Kami bergerak dan langsung amankan pelaku. Kini dalam proses hukum,”sambung AKP Fajar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dan sepeda motor milik pelaku serta baju milik korban.
“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Miru. Korban sudah dibawa ke rumah duka,”ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau kepada pihak keluarga korban, agar mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Sudah kami tangani, jadi percayakan kepada kami untuk proses hukumnya,”papar AKP Fajar.(*)
Komentar