TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang oknum tukang ojek berinisial AR ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan modus tempel. AR diamankan di wilayah Kelurahan Wonosari Jaya, SP 4, Jalur 4, pada Kamis (5/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Mimika untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, AR sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Saat di TKP, anggota mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor dan parkir untuk melakukan modus tempel narkotika jenis sabu,” jelas AKP Andi.
Setelah AR diamankan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi. Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket plastik bening kecil berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam botol teh pucuk dan ditempel di samping pos kamling.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku di Jalan BTN Kamoro Blok E4. Di sana, tim berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening berisi sabu-sabu, yang semuanya dibungkus dengan lakban cokelat. Total berat netto narkotika yang disita adalah 33,0 gram.
Selain 31 paket kecil sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya, 1 botol bekas teh pucuk sebagai tempat penyimpanan narkotika, 1 buah handphone merk Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan 1 tas rajut kecil dan kantong plastik hitam.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutup AKP Andi.(*)
Komentar