TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar seminar akhir penyusunan proposal dan rencana teknis pelepasan kawasan hutan. Acara ini bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI) Makassar, yang berlangsung Kamis (21/11/2024) di Hotel Kanguru.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Ir. Dominggus Robert Mayaut, menjelaskan bahwa penurunan status kawasan hutan diperlukan untuk mendukung pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia menegaskan, pelepasan status kawasan ini tidak berarti pemerintah mengambil tanah dari masyarakat.
“Penurunan status hutan itu diperlukan agar ada dasar hukum penerbitan sertifikat tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kalau statusnya tidak diturunkan, sertifikat tanah dan PBG tidak bisa diterbitkan,” ungkap Robert.
Seminar ini bertujuan untuk menyusun usulan pelepasan kawasan hutan guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Mimika. Langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam membangun Mimika sebagai pusat jasa dan industri di Papua Tengah dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika 2011-2031, kawasan strategis di Mimika meliputi Timika, Taman Nasional Lorentz, kawasan gambut, serta hutan mangrove. Saat ini, total luas kawasan hutan di Mimika mencapai 2.169.351 hektare, yang terdiri dari:
- Hutan Lindung (HL): 379.540,12 hektare
- Hutan Produksi (HP): 72.997,43 hektare
- Hutan Produksi Terbatas (HPT): 415.618,68 hektare
- Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK): 264.466,64 hektare
- Taman Nasional (TN): 851.455,26 hektare
Adapun wilayah yang diusulkan untuk pelepasan HPK Tidak Produktif (HPK-TP) meliputi beberapa distrik, dengan total luas 2.168,85 hektare, yaitu:
- Kuala Kencana: 262,84 hektare
- Kwamki Narama: 725,85 hektare
- Mimika Baru: 386,54 hektare
- Mimika Timur: 538,20 hektare
- Wania: 255,42 hektare
Pemkab Mimika menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam setiap pembangunan. Dengan begitu, pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.(*)
Komentar