TIMIKA, pojokpapua.id –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kembali menghadirkan layanan ‘Bayar Pajak di Mall’ untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak di tempat umum. Program yang berlokasi di Diana Mall Timika ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kemudahan wajib pajak di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pajak Bapenda, Benjamin Tandiseno, pada Senin (4/11/2024) menyampaikan bahwa layanan ini menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor Bapenda. Di lokasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak untuk berbagai jenis keperluan, seperti pajak usaha pribadi maupun badan, pajak air tanah, dan pengurusan fiskal baru atau perpanjangan usaha.
“Pelayanan pajak di mall ini bisa melayani pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk pengurusan pajak baru dan perpanjangan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah melakukan kewajiban pajaknya,” ujar Benjamin.
Program ini akan berlangsung hingga 15 November 2024, dan diselenggarakan kembali karena tingginya antusiasme masyarakat pada acara sebelumnya. Pada penyelenggaraan pertama di Diana Mall, pendapatan dari pajak mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dengan keberhasilan tersebut, Bapenda optimis bahwa pemasukan daerah kali ini akan lebih tinggi lagi.
“Pada acara sebelumnya, kami berhasil memperoleh pendapatan lebih dari Rp 1 miliar. Kami berharap kali ini bisa lebih banyak lagi karena antusiasme yang tinggi dari masyarakat,” tambah Benjamin.
Seperti kegiatan sebelumnya, Bapenda juga memberikan apresiasi berupa sembako kepada masyarakat yang melakukan konsultasi maupun pembayaran pajak selama acara berlangsung. Hal ini diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan adanya program ‘Bayar Pajak di Mall’ ini, Bapenda Kabupaten Mimika berharap dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pajak dan meningkatkan pemasukan daerah secara optimal.(*)
Komentar