oleh

DPRD Mimika Berikan Tanggapan Terhadap 8 Ranperda Non-APBD 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Mimika menyampaikan pandangan umum mereka terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD 2024 dalam rapat paripurna yang diadakan pada Kamis (31/10/2024). Ranperda ini sebelumnya telah diserahkan oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito.

Delapan Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Pemekaran Kampung, Ranperda Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua, Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2023-2043, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Fraksi Golkar, melalui Iwan Anwar SH MH, menegaskan pentingnya landasan filosofis yang kuat dalam perumusan setiap peraturan daerah. “Filosofi dasar suatu peraturan harus selalu diperhatikan agar regulasi yang dihasilkan memiliki tujuan jelas dan implementasi yang sesuai,” katanya.

Fraksi Nasdem, melalui Anton Palli, menekankan pentingnya manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan oleh masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dari Suku Amungme, Kamoro, serta lima suku kerabat lainnya. Anton juga mengimbau adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan bahwa produk hukum yang disahkan akan memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Thobias Albert Maturbongs dari Fraksi PDI Perjuangan meminta perhatian Pj Bupati terkait penyelesaian permasalahan ASN, terutama mengenai penonaktifan sejumlah pejabat tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Tanzil Azharie, menyoroti rencana pemekaran kampung, dengan mengingatkan bahwa pemekaran harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tanzil menegaskan bahwa pemekaran harus dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Miller Kogoya dari Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap delapan Ranperda ini, namun menekankan pentingnya kajian yang komprehensif dan relevan dengan situasi terkini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Samuel Bunai dari Fraksi Perindo mengingatkan bahwa dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda sering terjadi hambatan terkait pendanaan dan komitmen pemerintah daerah. Ia menyarankan adanya sosialisasi luas sebelum Ranperda diimplementasikan.

Lexy David Linturan dari Fraksi Demokrat menyoroti Ranperda Pemekaran Kampung, mengingatkan bahwa tujuan pemekaran kampung adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik. Namun, ia juga menekankan pentingnya evaluasi kondisi kampung induk untuk mencegah masalah administratif dan memastikan pemekaran berdampak positif bagi penduduk setempat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed