oleh

DPRD Mimika Bahas Delapan Raperda Non-APBD

TIMIKA, pojokpapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika mulai membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna I masa sidang III, Rabu (30/10/2024), bertempat di ruang paripurna DPRD Mimika. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan pejabat pemerintah Kabupaten Mimika yang turut berperan dalam proses perumusan kebijakan.

Kedelapan Raperda yang akan dibahas meliputi berbagai aspek pembangunan dan perlindungan masyarakat, yaitu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika 2025-2045. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika 2023-2043. Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Raperda tentang Pemekaran Kampung. Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP). Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengusulan oleh dinas teknis terkait, pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Setda Mimika dan Kementerian Hukum dan HAM Papua, hingga penetapan akhir oleh DPRD. “Kami mengapresiasi Bapemperda serta Bagian Hukum dan HAM Papua yang telah berperan dalam harmonisasi delapan Raperda ini,” kata Anthon.

Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, mengungkapkan bahwa dari delapan Raperda yang dibahas, empat merupakan inisiatif DPRD, sementara empat lainnya diusulkan oleh dinas teknis. Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Pemekaran Kampung, bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di kampung dan memperkuat daya saing wilayah.

Raperda tentang Pengembangan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, sebagai upaya pelestarian kebudayaan lokal. Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam pelestarian budaya. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP, yang berfungsi memberikan perlindungan kondusif bagi perkembangan UMKM lokal.

Sementara itu, Raperda usulan dinas teknis mencakup, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bertujuan meningkatkan pelayanan preventif dan promotif untuk kesejahteraan sosial. Raperda Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman 2023-2043, yang memperhitungkan kebutuhan lahan seiring pertambahan penduduk. Raperda Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, yang diharapkan dapat mendukung pelayanan dasar disertai keamanan masyarakat. Raperda RPJPD Mimika 2025-2045, yang menjadi dasar utama perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Valentinus mengapresiasi kontribusi DPRD dan berharap agar seluruh Raperda ini segera disetujui sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan berbagai program pemerintah di Kabupaten Mimika. “Kami menghargai kesungguhan pemikiran anggota dewan, dan berharap delapan Raperda ini dapat disetujui untuk menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam berbagai aspek pembangunan, sosial, budaya, dan ekonomi di Kabupaten Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed