oleh

Bagian Hukum Mimika Harmonisasi 9 Raperda

TIMIKA, pojokpapua.id – Bagian Hukum Setda Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, Biro Hukum Provinsi Papua, dan Kanwil Hukum Provinsi Papua mengadakan harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (3/10/2024) di Hotel Horison Ultima, Timika.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao, menjelaskan bahwa sembilan Raperda yang sedang diharmonisasikan meliputi berbagai aspek, antara lain pemekaran kampung, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra daerah, pengelolaan dan perlindungan cagar budaya, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman Tahun 2023-2043, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Dari sembilan Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Mimika,” ujar Jambia.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 serta turunannya dalam Peraturan Mendagri Nomor 18. Proses dimulai dari perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi, sebelum kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

“Setelah harmonisasi ini selesai, langkah selanjutnya adalah pembahasan di DPRD. Setelah disetujui dan ditetapkan, Perda akan disosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Jambia.

Jambia juga berharap bahwa pembahasan dan penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan oleh DPRD periode 2019-2024. “Setelah harmonisasi, kami akan menyempurnakan Raperda dan mengajukannya ke DPRD untuk segera dibahas. Kami harap dapat selesai dengan DPRD periode saat ini,” imbuhnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed