TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan para pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, berinisial H alias Adi (34), NA alias Leli (40), RMY alias Enal (23), dan IR alias Ipang (36).
Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Jalan Sopoyo, RT 16, dan Jalan Pendidikan, Jalur 2, Timika pada Selasa (1/10/2024) malam.
Data kepolisian menyebutkan pelaku H alias Adi diamankan bersama barang bukti, 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 buah timbangan merk Camry warna hitam, 1 buah pembungkus paketan warna hitam, 1 buah botol plastik bekas bedak Cussons Baby, 2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah handphone merk Samsung Galaxi A54 warna hitam dan uang tunai Rp 2.550.000.
Sementara untuk pelaku NA alias Leli diamankan bersama barang bukti 1 buah handphone merk Samsung Galaxi A24 warna hitam.
Kemudian untuk pelaku RMY alias Enal diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 400 ribu. Pelaku IR alias Ipang diamankan bersama barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaleng bekas coklat tempat penyimpanan sabu-sabu, dan 1 buah handphone Oppo Reno 6 warna hitam.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiarta, SIK melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,SE mengatakan, para pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.
“Para pelaku sudah diamankan, dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”kata Kasie Humas yang ditemui Rabu (2/10/2024).
Akibat perbuatan mereka, para pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1), dan Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)











Komentar