oleh

Disnakertrans Mimika Sosialisasi Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Asli Papua

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP) pada Jumat (27/9/2024) di Hotel Horison Diana, Timika.

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, menyampaikan bahwa Raperda tersebut sudah dirancang dan kini memasuki tahap akhir finalisasi. Dalam proses ini, berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak telah dipertimbangkan untuk menyempurnakan Raperda.

“Raperda perlindungan tenaga kerja OAP sudah disusun. Hari ini, kami lebih fokus pada pembobotan dan memastikan bahwa semua masukan yang telah disampaikan sebelumnya telah termuat dalam rancangan ini,” jelas Yanengga.

Setelah Raperda ini dirampungkan, Disnakertrans akan mendorong pembahasannya di DPRD Kabupaten Mimika pada tahun depan. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja OAP, baik dalam hal hak-hak pekerja maupun pemberdayaan ekonomi.

Dalam sosialisasi ini, Disnakertrans juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penomoran Perda setelah finalisasi.

Yanengga menambahkan bahwa Raperda ini merupakan hasil aspirasi dari para pekerja OAP yang selama ini menginginkan adanya aturan yang dapat melindungi hak-hak mereka di dunia kerja.

“Dengan Raperda ini, kami berharap dapat memberikan proteksi yang lebih kuat bagi tenaga kerja OAP,” tutup Yanengga.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed