oleh

Kampung Adat di Mimika Segera Terbentuk

TIMIKA, pojokpapua.id – Kabupaten Mimika sedang menuju pembentukan kampung adat melalui kerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika dan Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih (Uncen). Langkah awal dari proses ini dimulai dengan seminar penyusunan dokumen kampung adat yang digelar pada Jumat (30/8/2024) di Ruang Rapat Bappeda Mimika.

Kepala Pusat Studi dan Pengembangan Partisipatif Uncen, Profesor Agustinus Fatem, menjelaskan bahwa penentuan kampung adat masih memerlukan penelitian lebih lanjut di lapangan untuk memastikan kondisi nyata dari setiap kampung yang akan ditetapkan. Proses pendataan akan dilakukan di 10 kampung yang tersebar di lima distrik, yaitu Distrik Tembagapura, Jila, Mimika Tengah, Mimika Barat, dan Mimika Barat Jauh.

Agustinus menekankan bahwa penyusunan dokumen kampung adat merupakan langkah strategis untuk masa depan pembangunan di Mimika. Keberadaan kampung adat akan memberikan peran penting bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, dua suku asli Mimika, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum adat, sistem pemerintahan, dan pengelolaan kekayaan adat.

Seminar pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung selama 150 hari, mulai dari akhir Juni hingga akhir November 2024. Setelah seminar ini, tahap pengumpulan data akan dilakukan pada bulan September di 10 kampung di lima distrik tersebut. Data yang diperoleh akan diklarifikasi melalui pertemuan dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Lemasa, Lemasko, dan berbagai stakeholder lainnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Septinus Timang, menambahkan bahwa identifikasi dan inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat sangat penting untuk memastikan hak dan kewenangan mereka diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional. Dokumen yang disusun nantinya akan menjadi acuan untuk pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika, yang akan diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat yang diakui secara nasional.

Ditargetkan, dokumen kampung adat ini akan rampung pada awal atau pertengahan November 2024, dengan seminar akhir yang akan menandai penyelesaian dokumen tersebut. Setelah itu, kampung adat akan secara resmi dibentuk dan diakui di Kabupaten Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed