oleh

Pertama di Papua, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Terbentuk di Kabupaten Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) tingkat daerah pertama se-Provinsi Papua resmi dibentuk di Kabupaten Mimika. Pembentukan ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku-Papua, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Tengah, The Asian Foundation, dan Yayasan Ekologi Sahul Lestari pada Rabu (21/8/2024) di Hotel Swiss Belinn, Timika.

Kepala Seksi III BBPSK Wilayah Maluku Papua, Nelson Kainama, S. Hut, M.Si, menyatakan bahwa program ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak lainnya. Pembentukan Pokja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu pengelolaan perhutanan sosial yang mengamanatkan pembentukan Pokja di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Hari ini kita membentuk Pokja Perhutanan Sosial Kabupaten Mimika, yang merupakan terobosan pertama di Tanah Papua,” ungkap Nelson.

Nelson menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan 8 Surat Keputusan (SK) persetujuan perhutanan sosial seluas 7.088 hektare di Mimika, dengan target mencapai 176 ribu hektare. Ia berharap peningkatan akses legal untuk pengelolaan hutan sosial dapat terus dikembangkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Pembentukan Pokja PPS di Kabupaten Mimika ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dalam pengembangan perhutanan sosial di wilayah tersebut. Nelson menegaskan bahwa keberhasilan program ini bukan hanya tanggung jawab kementerian, tetapi juga seluruh pihak terkait, termasuk Pokja PPS.

Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, menegaskan bahwa Mimika dipilih sebagai lokasi pertama pembentukan Pokja PPS di Papua karena kegiatan yang berhubungan dengan perhutanan dan kajian sosial telah berjalan dengan baik di daerah ini. Ia berharap kehadiran Pokja PPS dapat mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan area hutan di sekitar mereka.

“Pokja PPS ini nantinya akan membantu masyarakat dalam memanfaatkan hutan dengan legalitas yang jelas. Jika sebelumnya akses pengelolaan hutan masih sulit, maka Pokja PPS akan menjadi fasilitator dalam sosialisasi dan pendampingan,” tambah Yohana.

Pokja PPS di Mimika akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, OPD terkait, dan lembaga lainnya. Yohana berharap Pokja PPS yang terbentuk dapat segera beroperasi dan memahami tugas-tugasnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hutan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed