oleh

163 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi HUT RI

TIMIKA, pojokpapua.id – Sebanyak 163 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum, peringatan hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Pemberian remisi  dilakukan pada upacara yang dipimpin Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM di Lapas Kelasa IIB Timika pada Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1605 PK 05.04 Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc PhD yang mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun kata dia, remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Sebab itu, Menteri Hukum dan HAM berpesan kepada seluruh warga binaan, yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana.

Untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Timika, Jim Reves Muloke, SH mengatakan dari total 163 warga binaan itu, ada 1 warga binaan yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas.

“Jadi dari 163 yang kita usulkan itu, ada 1 yang dinyatakan langsung bebas,”kata Kalapas yang ditemui usai upacara pemberian remisi.

Sehingga kata dia dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan bisa menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika untuk lebih baik kedepan lagi.

“Semoga bisa jadi motivasi untuk mereka (Warga binaan). Kalau untuk yang terima remisi ini, banyak dari perkara Narkotika dan sisanya itu pidana umum,”papar Jim Reves.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed