TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam rangka memperingati tasyakuran milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-49 yang jatuh pada tanggal 26 Juli 2024, MUI Kabupaten Mimika menggelar talkshow pada Sabtu (27/7/2024) di Hotel Horison Ultima Timika.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah, Yakobus Kareth, berharap melalui Milad MUI ke-49, MUI dapat terus berperan dalam memberikan fatwa dan nasihat kepada umat, terutama dalam menangkal aliran yang dapat merusak. “Saya harapkan MUI dapat terus meningkatkan kiprahnya bukan saja dalam hal keagamaan saja tapi juga sosial,” ujarnya. Pemerintah berjanji untuk terus mendukung peran MUI Mimika sebagai mitra.
Ketua MUI Mimika, Kiyai H. M. Amin AR, SAg, menjelaskan bahwa pada momen Milad MUI ke-49 yang diperingati dari pusat sampai daerah, diinstruksikan untuk melakukan agenda seperti nikah massal dan sunat massal. Namun, dua agenda tersebut sudah dilakukan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Mimika, sehingga MUI menggelar agenda talkshow untuk memahami pentingnya legalitas wakaf rumah ibadah dan yayasan.
Ustadz Amin menekankan bahwa talkshow ini penting mengingat kasus yang sempat viral di media sosial tentang penjualan tanah masjid di Makassar. “Bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik untuk kemaslahatan umat. Juga pengurus MUI menjadi harmoni dengan pemerintah, ulama dan tokoh agama,” jelas Ustadz Amin, menambahkan bahwa MUI adalah wadah untuk berkhidmat kepada umat.
Pada kesempatan ini, Ustadz Amin juga menyoroti perlunya regenerasi ulama, mengingat banyak ulama yang sudah memasuki masa tua. Berdasarkan instruksi dari MUI pusat, diperlukan kaderisasi ulama muda yang mumpuni, sehingga Timika kelak memiliki ulama muda yang kompeten.
Ketua panitia, Ardi, S.T., menyatakan bahwa talkshow mengusung tema ‘memahami pentingnya legalitas wakaf rumah ibadah dan yayasan’. Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan wakaf tempat ibadah dan yayasan pendidikan.
Ardi menjelaskan bahwa melalui wakaf dapat didirikan berbagai fasilitas umum yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, wakaf harus dikelola secara legal dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Melalui talkshow ini diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan legalitas soal wakaf,” imbuh Ardi.(*)











Komentar