TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan tiga pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku, dengan inisial A (35), C (26), dan AAH (28), ditangkap di sekitar Jalan Cenderawasih, SP2, Jalur III, Timika pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIT.
Data kepolisian menunjukkan bahwa pelaku A ditangkap bersama barang bukti 23 paket plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta 2 paket plastik bening berukuran kecil yang juga berisi sabu-sabu. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk 1 buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 buah buku tabungan bank, 1 buah kartu ATM BCA.
Satu bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah alat penghisap sabu-sabu, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah bekas pembungkus sabu-sabu warna krem, 1 pak sedotan warna bening bergaris ungu, potongan pipet pembungkus sabu, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah bekas kotak handphone Oppo warna putih, 1 buah handphone merk Infinix Note 30 Pro warna hitam, 1 buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna biru, dan 1 buah brankas kecil merk Taffguard warna hitam.
Pelaku C diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah handphone merk Vivo Y20 warna merah hitam, sementara pelaku AAH diamankan dengan barang bukti 1 buah handphone merk Xiyumi warna hitam.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, SIK, melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yumthe Yongki. Ipda Hempy mengungkapkan bahwa pelaku A mengakui sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan bantuan pelaku C dan AAH. “Tim berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku saat sedang mengkonsumsi narkotika (pesta sabu-sabu),” jelas Ipda Hempy pada Minggu (28/7/2024).
Saat ini, para pelaku diamankan di tahanan Polres Mimika guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Komentar