oleh

Tak Sesuai Prosedur, Kemendagri Tolak Permohonan Plt Bupati Mimika Ganti Pejabat

TIMIKA, pojokpapua.id – Kementerian Dalam Negeri memberi tanggapan atas permohonan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas ke jabatan semula yang diajukan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Tanggapan itu disampaikan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan kepada Plt Bupati Mimika.

Dalam surat bernomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024, Kemendagri menguraikan beberapa hal terkait dengan surat Plt Bupati Mimika Nomor 821.3/0428/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal permohonan rekomendasi pembatalan pelantikan dan pengembalian dalam jabatan.

Salah satu pertimbangan Kemendagri adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menegaskan dalam ayat 2 pasal 71 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota diarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Selain itu setelah dilakukan verifikasi terhadap dokuen yang disampaikan, permohonan Plt Bupati Mimika belum dapat diproses lebih lanjt karena belum mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas beserta lampiran yang dipersyaratkan melalui layanan aplikasi SI-OLA melalui website Kemendagri.

Terungkap pula bahwa, permohonan Plt Bupati Mimika tersebut belum melampirkan surat pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara sebagai syarat untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan mutasi kepegawaian.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed