oleh

Pria Mabuk Nyaris Perkosa IRT di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berusia 17 tahun diamankan lantaran nyaris melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 37 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, STrk mengatakan kasus itu terjadi di Jalan Pendidikan pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian itu bermula saat pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk akibat dipengaruhi minuman keras.

Kemudian pelaku secara acak coba memasuki rumah warga yang kedapatannya dalam keadaan terbuka.

Saat itu salah satu rumah yang merupakan rumah korban, berhasil dibuka pintu belakangnya oleh pelaku.

“Lalu pelaku masuk ke dalam rumah korban. Saat berada di dalam rumah korban, pelaku melihat salah satu pintu kamar dalam kondisi terbuka dan ada seorang perempuan sementara bermain handphone,”jelas AKP Fajar pada Rabu (24/7/2024).

Kemudian saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

“Pelaku bekap mulut korban, namun korban tetap berusaha melawan. Sehinga pelaku mengurungkan niatnya, dan keluar dari rumah korban,”kata Kasat.

Namun saat hendak melarikan diri, pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh suami korban dan warga setempat.

Pelaku saat itu, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika, guna memintai keterangan lebih lanjut,”ungkap AKP Fajar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed