TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika menjadwalkan lakukan pemanggilan terhadap para terlapor kasus salah tangkap, yang berujung penganiayaan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, STrk menjelaskan, para terlapor yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi.
“Hari Senin ini kita lakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti apakah mereka jadi tersangka atau tidak, nanti dari hasil pemeriksaan,”jelas Kasat Reskrim yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2024).
Kemudian menurutnya, dari informasi yang pihaknya peroleh bahwa ada pertemuan antara pihak keluarga korban, maupun para korban dengan para terlapor untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Itu haknya mereka, namun selama belum ada permintaan pencabutan laporan dari pelapor, kami tetap lakukan proses sesuai aturan hukum,”tegas AKP Fajar.
Sebelumnya para korban salah tangkap yang berujung penganiayaan itu, resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Kamis (18/7/2024) lalu.
Kasus salah tangkap yang berujung penganiayaan itu dilakukan oleh beberapa oknum warga di Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Yang mana para korban yakni MU (31), JM (27), serta FBH, dituduh mencuri sepeda motor. Namun dari pengakuan para korban sendiri, mereka tidak pernah melakukannya.(*)
Komentar