oleh

BPKAD Mimika Sosialisasikan Mekanisme Pembayaran Rumah Dinas ASN

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait mekanisme pembayaran rumah dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) di Hotel Grand Tembaga.

Plt. Kepala BPKAD, Marten Mallisa, menyampaikan bahwa rumah dinas di Kabupaten Mimika dikategorikan berdasarkan golongan. Rumah golongan 1 digunakan sebagai rumah jabatan untuk bupati, wakil bupati, sekda, dan anggota DPRD. Rumah golongan 2 merupakan rumah yang dibangun melekat pada dinas atau OPD, seperti rumah transmigrasi dan pertanahan, dan tidak dapat dijual. Sedangkan rumah golongan 3 adalah rumah yang bisa ditinggali oleh pegawai negeri dan dapat diputihkan setelah berumur 30 tahun.

Menurut Marten, dari total 129 rumah dinas golongan 3, baru 23 rumah yang sudah lunas dan diputihkan. Rumah dinas dapat diputihkan jika sudah lunas dan dibuatkan sertifikat untuk proses balik nama. Banyak pegawai dan pensiunan antusias untuk melunasi rumah dinas mereka, namun mereka masih bingung mengenai prosedur pembayaran.

“Pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji. Karena kesibukan dan kurangnya koordinasi, banyak yang tidak tahu cara pembayarannya. Jika kita tahu bank tempat mereka menerima gaji, kita bisa langsung berkoordinasi untuk pemotongan,” jelasnya.

Kabid Aset, Tey Meity Iba, SE MM, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran rumah dinas dilakukan melalui pemotongan gaji selama 15 tahun, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan secara cicilan setiap bulan. Untuk pensiunan, pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau jemput bola.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed