oleh

Distrik Wania Tetapkan Tapal Batas Wilayah

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Distrik Wania telah menata dan menetapkan tapal batas di wilayah kerjanya. Sebelum penetapan tapal batas dari tiga kelurahan dan empat kampungnya, Distrik Wania bersama konsultan tapal batas dan kepala kelurahan serta kepala kampung sudah melakukan survei di lapangan.

Setelah survei tapal batas di lapangan, Distrik Wania melanjutkan dengan kegiatan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa Distrik Wania. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/7/2024).

Kepala Distrik Wania, Mathius Sedan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan tapal batas wilayah baik secara administrasi tanah yang selama ini diklaim oleh kampung ataupun kelurahan.

“Setelah kita koordinasi dengan kepala kampung dan kelurahan, maka disepakati untuk membuat berita acara yang akan ditandatangani bersama. Ini pertanda bahwa ke depan tidak ada yang mengklaim itu adalah wilayah saya, bahwa kampung itu punya wilayah. Kita sudah komitmen bersama,” jelas Mathius.

Dengan kesepakatan ini, lanjut Mathius, tokoh masyarakat, kepala distrik, kampung, dan kelurahan berkomitmen menandatangani berita acara. Hal ini agar pemerintahan berikutnya dapat melanjutkan tapal batas ini dan mencegah pergeseran tapal batas. Siapapun yang datang untuk melanjutkan pemerintahan akan tetap mengacu pada tapal batas yang sudah ditetapkan.

Mengenai penetapan tapal batas, Mathius menyebut bahwa ada beberapa kampung yang sebelumnya mengklaim wilayah, seperti di Jalan Hasanuddin di dua RT di depan SMA Negeri 1. Setelah berkoordinasi, dua RT tersebut sudah dinyatakan masuk ke wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, baik secara administrasi, Kartu Kependudukan, maupun tapal batas yang ada.

Mathius menambahkan, setelah pertemuan ini, akan ada berita acara mengenai penetapan tapal batas yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui tim ahli. Setelah dokumen tapal batas dibuat dalam bentuk buku, pihak distrik akan langsung membagikannya kepada tiga kelurahan yakni Kelurahan Inauga, Kamoro Jaya, dan Wonosari Jaya, serta empat kampung yakni Kampung Nawaripi Dalam, Mawokauw Jaya, Kadun Jaya, dan Mandiri Jaya.

Sementara itu, Tim Ahli Tapal Batas, Wardan, mengatakan bahwa sebelum penetapan tapal batas, sudah dilakukan koordinasi awal dengan pihak terkait. Dari hasil survei di lapangan, pihaknya tinggal memaparkan hasil tersebut. Selama di lapangan, mereka tidak menemui kendala karena bekerja sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2021.

Adapun kegiatan survei di lapangan dilakukan dengan pengukuran titik koordinat dan membuat berita acara kesepakatan dengan pihak terkait selama sepekan. Dalam survei, pihaknya menggunakan cetakan peta ukuran A0 serta mengkonfirmasikannya kepada pihak-pihak yang mengetahui sejarah dari kampung maupun kelurahan di Distrik Wania.

Dalam survei juga, untuk penetapan tapal batas tidak hanya menghadirkan satu kepala kampung setempat saja melainkan semua kepala kampung dan lurah.

“Seperti penegasan untuk batas wilayah Kampung Mawokauw Jaya, kami menghadirkan bukan hanya kepala kampungnya saja, namun juga kepala kampung lainnya, sehingga ini sinkron,” imbuh Wardan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed