oleh

330 PNS Formasi Khusus Honorer Terima SK Pengangkatan

TIMIKA, pojokpapua.id – Sebanyak 330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2022 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK ini dilakukan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang juga memimpin pengambilan sumpah janji ASN di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, pada Senin (16/7/2024).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Hindom, menjelaskan bahwa 330 ASN yang diambil sumpahnya terdiri dari 50 orang golongan tiga dan 280 orang golongan dua. Penempatan kerja mereka telah ditetapkan berdasarkan SK yang diterima.

“Sebenarnya ada 336 ASN, namun ada 6 CPNS yang menghadapi masalah terkait kesesuaian NIK dan akta kelahiran serta SK CPNS mereka. Oleh karena itu, BKSDM melakukan revisi dan berkoordinasi dengan BKN Regional 9 Jayapura untuk membuat perubahan sesuai ketentuan yang ada. Secepatnya, 6 orang ini akan menerima SK PNS mereka,” ujar Evert.

Evert juga menambahkan bahwa dari 600 formasi pada tahun 2022, sebanyak 330 formasi telah mendapat SK PNS, sedangkan sisanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “PPPK sudah mendapat surat keputusan dan sudah bekerja sesuai penempatan yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut,” kata Evert.

Evert menjelaskan bahwa PPPK tidak diambil sumpah janji karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. “PPPK sewaktu-waktu bisa dievaluasi terhadap kinerja mereka, sehingga belum ada keperluan untuk pengambilan sumpah janji,” tambah Evert.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan pesan penting kepada para ASN yang baru saja diangkat. “Sebagai ASN, Anda harus memiliki integritas dan bekerja sesuai dengan sumpah yang diucapkan. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika mengucapkan selamat kepada Anda semua. Anda telah dilantik dan diambil sumpahnya, sehingga harus menjalankan tanggung jawab sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan,” kata Johannes Rettob.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed