oleh

Pemda Mimika Serahkan Materi LKPJ Bupati Tahun 2023 ke DPRD

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika telah menyerahkan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika untuk dibahas lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Mimika mengenai LKPJ Bupati Mimika dan Ranperda PP-APBD Tahun Anggaran 2023.

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ dan PP-APBD merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. LKPJ Tahun 2023 memuat laporan kinerja Pemda terhadap pelaksanaan APBD, termasuk pencapaian sasaran pembangunan dan pelaksanaan program kegiatan sebagai ukuran kinerja. LKPJ juga merupakan alat evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024.

“Ruang lingkup LKPJ mencakup arah kebijakan umum Pemda, pengelolaan keuangan daerah secara makro, serta penyelenggaraan urusan, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan,” kata Anthon. Ia juga menyatakan apresiasinya kepada Pemda atas penyerahan LKPJ dan PP-APBD, yang akan menjadi dasar evaluasi kinerja untuk tindakan pembangunan Mimika di tahun mendatang.

Anthon menekankan bahwa mekanisme LKPJ dan pengawasan APBD dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan. Ia juga meminta agar Pemda menyerahkan bukti Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada DPRD mengingat besarnya anggaran yang dikelola.

“Jadi saya minta dinas itu serahkan RAB ke kami karena anggaran cukup besar,” tegas Anthon.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Mimika yang telah berkontribusi sehingga tugas pemerintah dan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Rettob menjelaskan bahwa PP-APBD dan LKPJ adalah kewajiban pemerintah sesuai amanat tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ dan PP-APBD Tahun 2023 ini adalah bentuk laporan pertanggungjawaban yang mencakup realisasi kegiatan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan gambaran target realisasi dan program pembangunan dalam kurun waktu satu tahun,” jelas Rettob.

Ia juga menyoroti bahwa Pemda Mimika telah memenuhi kewajiban ini dengan laporan yang diaudit oleh BPK perwakilan Papua, yang memberikan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali sejak tahun 2017.

Secara umum, posisi APBD per 31 Desember 2023 menunjukkan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp 6.052.755.632.529,33 atau 102,12%. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7.197.481.873.864 dan terealisasi sebesar Rp 6.119.180.929.670,84 atau 85,02%, menghasilkan defisit sebesar Rp 66.425.297.141,51.

“Ini pengantar bagi dewan untuk dibahas. Pemda melihat masih banyak hal yang belum dipenuhi, maka kami mengajak kepada legislatif, aparat keamanan, dan masyarakat untuk membangun semangat kebersamaan dalam rangka memperkuat komitmen membangun Mimika yang aman, cerdas, damai, dan sejahtera,” ujar Rettob.

Selain materi PP-APBD dan LKPJ 2023, Pemda Mimika juga sedang menyiapkan materi APBD Perubahan (APBD-P) 2024 dan penyusunan APBD 2025 serta rencana peraturan daerah lainnya. Rettob berharap bahwa materi ini dapat segera diserahkan kepada dewan untuk dibahas dan ditindaklanjuti.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed