TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah mengadakan rapat kick off untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika melanjutkan tahapan berikutnya dengan menggelar kegiatan konsultasi publik I. Acara ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika pada Jumat (31/5/2024).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Frans Kambu, menyatakan bahwa rapat kick off dan konsultasi publik I merupakan dua dari sebelas tahapan yang akan dilakukan dalam proses penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Mimika untuk periode 2025-2045. Tahapan berikutnya akan mencakup Konsultasi Publik II dan tahapan lainnya.
Beberapa catatan penting dari konsultasi ini meliputi hasil analisis relevansi berdasarkan karakteristik dan kewenangan Kabupaten Mimika. Dari 220 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang menjadi kewenangan kabupaten, 200 indikator atau sekitar 91% dianggap relevan dengan kewenangan Kabupaten Mimika. Sebanyak 21 indikator TPB telah dilaksanakan dan mencapai target, sementara 42 indikator telah dilaksanakan namun belum mencapai target. Ada 28 indikator yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target, serta 109 indikator yang belum memiliki data.
“Kurangnya capaian pada kategori ini perlu menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder dan OPD terkait sehingga dapat menyediaan data-data capaian terkait,” ujar Frans.
Diskusi dalam konsultasi publik juga menyoroti isu-isu prioritas seperti timbulan sampah, banjir, kondisi ketahanan pangan, rumah layak huni, air bersih, serta isu-isu lainnya yang telah diidentifikasi oleh Tim Penyusun.
Ketua Pusat Studi Ekonomi Publik dan Pembangunan Daerah Universitas Cenderawasih, Marsi Ardi Purwadi, menekankan bahwa konsultasi publik I fokus pada muatan KLHS dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika. Hasil konsultasi ini akan dirumuskan dan menjadi arah kebijakan serta sasaran pokok untuk dibahas dalam konsultasi publik kedua yang direncanakan dua pekan mendatang.
“Kita usahakan akan mempercepatnya karena proses penyusunan RPJPD yang dilakukan oleh teman-teman di Bappeda memerlukan input dari KLHS. Mereka belum bisa masuk ke rancangan Perda sebelum tim KLHS memberikan input terkait pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika,” jelas Marsi.
Setelah konsultasi publik kedua, masih akan ada penjaminan kualitas oleh bupati Mimika terhadap hasil kajian untuk kemudian dilakukan validasi. Tahap selanjutnya adalah integrasi dengan Bappeda Provinsi Papua Tengah untuk penyusunan RPJPD.
Penyusunan RPJPD diamanatkan oleh Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024, sehingga DLH Kabupaten Mimika mempercepat proses penyusunan dokumen KLHS-RPJPD ini. Namun, dalam forum konsultasi publik I, ditemukan bahwa masih ada diskomunikasi antara OPD, pihak swasta, dan masyarakat terkait isu-isu terkini di Kabupaten Mimika.
Mantan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Profesor Doktor Kambuaya, menekankan pentingnya dokumen KLHS-RPJPD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan KLHS yang mengintegrasikan program-program yang akan dijalankan. “Ini kita berbicara soal pembangunan berkelanjutan, bagaimana memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan tidak mengorbankan generasi mendatang,” imbuhnya.(*)










Komentar