TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bersama penyidik Satreskrim Polres Nduga, menyerahkan tersangka EN alias Epson ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng menjelaskan, pelimpahan tersangka EN alias Epson ke Kejari Wamena, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,”kata Iptu Jaya pada Rabu (8/5/2024).
Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan, tersangka EN merupakan anggota aktif Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya.
Dimana tersangka EN alias Epson sendiri, terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nduga.
“Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Timika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,”jelas Kombes Faizal.
Diketahui tersangka EN alias Epson diamankan Satgas Ops Damai Cartenz di salah satu hotel di Kota Timika pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Tersangka EN alias Epson mempunyai peran sebagai penyuplai amunisi dan senjata api untuk KKB pimpin Egianus Kogoya.
Tersangka EN alias Epson diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas pinggang, uang tunai Rp 116 ribu, 1 buah charger Oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk.
Kemudian 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK sepeda motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos.
Tersangka EP alias Epson saat ini, ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wamena di Lapas Kelas IIB Wamena sambil menunggu proses persidangan.(*)











Komentar