TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan hibah kepada 129 rumah ibadah pada tahun 2024.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Richard Wakum, menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga. Hanya gereja di Mile 32 yang menggunakan pihak ketiga karena skala proyeknya yang besar dan karena telah menjadi belanja modal.
“Dana hibah langsung disalurkan ke rekening panitia pembangunan, bukan lagi ditangani langsung oleh pemda. Namun, bukan berarti kami menyerahkan sepenuhnya, tetapi dilakukan secara bertahap. Pencairan dilakukan setelah pelaporan tahap sebelumnya, dengan 30 persen pencairan pertama,” ungkap Richard.
Hibah ini diberikan dalam bentuk uang dan diperuntukkan sesuai kebutuhan penerima. Seperti pembangunan rumah ibadah dari semua agama, perbaikan sarana peribadatan, pengadaan alat musik, dan lainnya sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masing-masing rumah ibadah.
“Kami menganggarkan dana berdasarkan proposal yang diajukan. Ada 129 tempat ibadah yang menerima hibah, termasuk yang sudah diserahkan pada perayaan Paskah. Ini juga termasuk bantuan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MtQ) se-Tanah Papua,” tambahnya.
Proses seleksi proposal dilakukan dengan cermat, dengan memberikan prioritas kepada rumah ibadah yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya. Tim verifikasi proposal bertugas untuk memastikan proposal yang diajukan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Ada banyak proposal yang masuk, namun kami seleksi dan berikan prioritas kepada yang belum pernah menerima. Kami lihat apakah sudah pernah menerima atau belum, kemudian kami utamakan yang belum,” jelas Richard.
Nilai hibah bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan proposal yang diajukan oleh masing-masing rumah ibadah.(*)











Komentar