oleh

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan dua pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial RM (24) dan JCK (22) pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan kedua pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu berhasil diamankan, setelah seorang korban yang diketahui berinisial YP melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang.

Dimana kronologis kejadian bermula saat suami korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Stred dengan nomor polisi PA 3568 HF untuk pergi ke rumah temannya di Jalan Ahmad Yani pada Kamis (12/4/2024) lalu.

“Ketika sepeda motornya di parkir didekat salah satu bengkel, saat mau mengambil sepeda motor itu sudah tidak ada. Dan dari hasil penyelidikan, kita berhasil amankan dua pelaku,”jelas Iptu Fajar pada Senin (29/4/2024).

Kasat menjelaskan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.

“Pihak korban dan pelaku sudah sepakat untuk mau bicara kasus ini secara kekeluargaan. Nanti kita coba fasilitasi,”papar Iptu Fajar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed