TIMIKA, pojokpapua.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku utama kasus penikaman wanita berusia 19 yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Hasanuddin, Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan, pelaku berinisial AF itu diamankan pihak kepolisian di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat pada Kamis (25/4/2024) kemarin.
Kata Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku AF oleh jajaran Satreskrim Polres Fak-Fak, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polres Fak-Fak. “Setelah kami mendapatkan informasi kalau pelaku ada di Fak-Fak, kami langsung komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Fak-Fak dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin,”jelas AKP Limbong pada Jumat (26/4/2024).
Lebih lanjut kata Kapolsek, pelaku AF saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Fak-Fak, dan nantinya akan dilakukan penjemputan oleh personel unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
“Rencana Sabtu besok, anggota kami akan ke Fak-Fak untuk jemput pelaku,”sambung AKP Limbong.
Sebelumnya, 2 pelaku berinisial YL dan PI yang merupakan rekan pelaku AF telah diamankan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru dikompleks Kebun Sirih dan di Jalan Sam Ratulangi beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa korban berinisial DK menjadi korban penikaman yang dilakukan para pelaku di Jalan Hasanuddin pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.(*)









Komentar