TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai perwujudan perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua yang baru terbentuk, telah menyepakati 21 poin pernyataan yang ditandatangani pada Kamis (25/4) di Hotel dan Resto Cenderawasih 66 Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak mengatakan untuk mewujudkan, memperjuangkan dan memproteksi hak-hak dasar OAP inilah, maka 6 Ketua MRP dari Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya telah dilahirkan 21 poin pernyataan yang akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja asosiasi yang akan ditindaklanjuti di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Dari 21 poin pernyataan tersebut akan dilengkapi dengan data-data melalui kajian akademik yang akan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Adapun 21 poin pernyataan secara garis besar berisi soal hak dasar OAP yakni kepala daerah se-Tanah Papua harus OAP mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kepala daerah di Papua yang harus OAP ini kata Agustinus menjadi prioritas utama di 6 provinsi Papua.
“Dari 21 poin tadi, yang paling utama itu pemilihan kepala daerah, satu poin ini yang akan kita dorong, “jelasnya.
Adapun kesepakatan ini harus berlaku dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang. “Jadi kita akan berjuang, mendorong ke pemerintah pusat supaya pemilihan kepala daerah se Indonesia, di Papua harus Orang Asli Papua,”jelas Anggaibak.(*)











Komentar