TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru di backup personel Satreskrim Polres Mimika mengamankan 2 pelaku kasus penganiayaan di Jalan WR Soepratman, Timika pada Minggu (14/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, STrk mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial GT dan SA diamankan di Kampung Karang Senang, SP3 pada Senin (15/4/2024) lalu.
Dimana kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/50/IV/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua.
Kata Kasat Reskrim, saat hendak diamankan, kedua pelaku berupaya melarikan diri, namun petugas kepolisian bertindak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelak saat itu hendak melarikan diri, tapi anggota bergerak cepat dan langsung ambil keduanya,”ungkap Iptu Fajar.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis parang.
Yang digunakan para pelaku, untuk menganiaya korban yang diketahui berinsial BWR.
Sementara untuk korban BWR sendiri menurut Kasat, masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH yang dikonfirmasi Jumat (19/4/2024) pagi, menjelaskan kedua pelaku, kini diamankan di Mapolsek Mimika Baru guna keperluan penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan. Apabila berkas sudah rampung, akan kita kirim ke kejaksaan,”kata AKP Limbong.(*)











Komentar