TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika melakukan integrasi layanan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Disdukcapil dengan BPJS ketenagakerjaan tentang Pelayanan Terpadu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan dan launching program layanan terpadu dokumen administrasi klaim kematian ketenagakerjaan (Lapor KAKAK).
Penandatantanan kerjasama oleh Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan itu dilakukan Rabu (3/4/2024) di Kantor Disdukcapil yang berada di Jalan Cenderawasih.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menyatakan kesepakatan ini bertujuan untuk tidak hanya melakukan pembaruan data, tetapi juga memberikan layanan kepada masyarakat. Ia mengapresiasi BPJamsostek yang memberikan respon positif terhadap inisiatif ini, mengingat pentingnya akses data yang akurat untuk menghindari potensi kesalahan. “Kami berharap dengan layanan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah,” ujar Slamet.
Langkah integrasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Papua. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses klaim santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Salah satu kendala yang seringkali dihadapi adalah surat kematian yang belum terverifikasi, sehingga program ini dirancang untuk meminimalkan celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan situasi tersebut.
“Melalui model ini, kami berharap proses pengurusan akte kematian dapat dipercepat, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan,” tambah Slamet.
Selain itu, integrasi layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan kependudukan, khususnya dalam penerbitan akte kematian. Di sisi lain, BPJamsostek akan berbagi informasi mengenai dokumen kematian, sehingga akte kematian dapat segera diterbitkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyambut baik kerjasama ini. Rudyanto menyatakan bahwa fokus utama dari kerjasama ini adalah mempercepat pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Disdukcapil. Kami akan mendapatkan informasi terkait data penduduk yang telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Rudyanto.
Rudyanto menambahkan bahwa kerjasama ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam memperoleh hak-hak mereka. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan dan klaim jaminan kematian.
Kerjasama ini menjadi landasan penting untuk melindungi pekerja rentan, dimana pada tahun 2023, Pemerintah Daerah bersama dengan dukungan dari perusahaan telah memberikan perlindungan kepada sekitar 40 ribu pekerja/masyarakat melalui CSR.
“Mudah-mudahan kerjasama ini dapat membuat masyarakat lebih terbantu, tidak perlu lagi kesulitan mengurus administrasi di Disdukcapil,” pungkas Rudyanto.(*)










Komentar