TIMIKA, pojokpapua.id -Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya di Tahun 2024 M/1445 H. Keputusan mengenai besaran zakat tersebut dihasilkan setelah Baznas mengadakan rapat bersama pimpinan organisasi Islam dan ulama Kabupaten Mimika pada Sabtu (16/3/2023). Rapat dihadiri oleh Ketua MUI, DMI, IKADI, BKMT, serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama Islam.
Ketua Baznas Mimika, Ustadz M Nastur, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah didasarkan pada hasil survei bahan pokok di Kabupaten Mimika. Setelah melakukan survei, pihak-pihak terkait yang hadir dalam rapat telah mencapai kesepakatan mengenai besaran zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim tahun ini. Besaran zakat fitrah Tahun 2024 M/1445 H dibagi menjadi tiga kategori.
“Nantinya, penetapan zakat fitrah akan dibagi menjadi tiga kategori,” ujar Nastur.
Penetapan besaran zakat tahun ini dilakukan berdasarkan kenaikan harga sembako serta tingkat perekonomian masyarakat. Untuk zakat dengan ukuran beras, Baznas mengacu pada ketentuan nasional sebesar 2,5 kg/jiwa. Dalam nominal uang, besaran zakat fitrah untuk kategori pertama adalah Rp 50.000/jiwa, kategori kedua Rp 45.000/jiwa, dan kategori ketiga Rp 43.000/jiwa. Sementara itu, untuk fidyah, bagi yang berhalangan puasa bisa menggantinya dengan Rp 35.000/hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran zakat yang telah ditetapkan akan segera dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Baznas Mimika. SK tersebut akan menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Nastur menambahkan bahwa semua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seperti masjid, musholla, paguyuban, dan lembaga keagamaan diizinkan membuka posko penerimaan zakat, asalkan mereka telah mendapatkan izin resmi dari Baznas berupa surat mandat. Izin dari Baznas ini diperlukan karena aturan penerimaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)








Komentar