TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat kepemilikan obat-obat terlarang jenis Dextromethorphan pada Selasa (5/3/2024). Ketiga pelaku, berinisial A, MFR, dan P, kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk keperluan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya paket yang dicurigai dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Tim operasional Sat Resnarkoba segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Ketika pelaku A datang untuk mengambil barang terlarang, tim operasional langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba pada Rabu (6/3/2024).
Pelaku A mengakui bahwa barang terlarang tersebut milik rekannya, MFR. Barang yang diamankan termasuk 30 papan obat Trihexphenidyl, 5 papan obat Tramadol, dan 1 plastik kecil berisikan obat Dextromethorphan yang merupakan milik MFR. Pelaku A juga menyimpan 1 paket kecil obat Dextromethorphan di tas sampingnya.
“Dari kontrakan pelaku A di Jalan Pattimura ujung, tim berhasil menemukan 52 paket plastik bening kecil yang berisikan 15 butir obat Dextromethorphan,” tambah AKP Andi.
Selain itu, istri dari pelaku A, yang berinisial P, juga diamankan bersama dengan barang bukti. Polisi berhasil menyita 717 butir obat Dextromethorphan dari tangan pelaku P.
Ketiga pelaku kini berada dalam tahanan Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Andi Sudirman Arif menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang demi menjaga kesehatan masyarakat.(*)









Komentar