oleh

Terpidana Pembunuhan Roy Marthen Ditangkap Setelah Kabur dari Lapas Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Roy Marthen alias Roy, terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Mimika, dengan dukungan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, STrk SIK, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Marthen dilakukan di seputaran Nawaripi pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Tim gabungan dari Polres Mimika dan Brimob melakukan operasi yang berhasil membawa Roy Marthen ke dalam tahanan.

“Kami dari Polres Mimika bersama teman-teman dari Brimob berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Roy,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Timika, Marthen Rake Palinoan, SH MH, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai tertangkapnya Roy Marthen oleh pihak kepolisian. “Kebetulan saya lagi di Jayapura, tapi memang saya sudah dapat laporan dari orang di kantor kalau dia (Roy Marthen) sudah ditangkap,” ucap Kalapas.

Roy Marthen alias Roy telah kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada bulan Oktober tahun 2023 bersama beberapa warga binaan lainnya. Kasus ini menjadi sorotan karena Roy merupakan terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi, sehingga penangkapannya dianggap mendesak untuk menjaga keamanan masyarakat. Roy Marthen kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait pelarian dan perbuatannya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed