TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Satreskrim Polres Mimika berhasil membekuk 2 orang pelaku kasus percobaan perampokan berinisial SJ dan DA di Jalan Hasanuddin pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, STrk SIK mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap empat jam pasca kejadian. Saat hendak diamankan, para pelaku kabur dengan menggunakan mobil dan mereka mencoba menabrak petugas kepolisian saat dihalau di jalan.
Kemudian sempat terjadi aksi saling kejar akhirnya para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Setelah kami menerima laporan, Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan terhadap saksi yang ada di TKP. Kemudian tim melakukan pengejaran kepada para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,”jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Iptu Fajar menguraikan kasus percobaan perampokan itu bermula saat para pelaku membuntuti korban yang baru keluar dari salah satu bank. Kemudian saat korban sampai di rumahnya di Jalan Hasanuddin, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah korban dan berusaha melakukan perampokan. “Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku melarikan diri. Korban kemudian melapor ke polisi,”ungkap Kasat Reskrim.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kata Kasat Reskrim terungkap bahwa kedua pelaku merupakan sindikat kasus perampokan yang sering beraksi di Kota Timika. “Dari hasil pengembangan kami, kedua pelaku merupakan sindikat yang selama ini beraksi. Dimana salah satunya pecah kaca di Jalan Cenderawasih, yang dimana kobannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”beber Iptu Fajar.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyelidikan dan penyidikan.(*)









Komentar