TIMIKA, pojokpapua.id – Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH menegaskan rotasi dan mutasi atau rolling pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan Bupati Omaleng usai bertemu Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (16/1/2024) memberikan klarifikasi terkait rolling pejabat yang ditentang sekelompok ASN.
Bupati Omaleng mengatakan dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Apalagi untuk jabatan eselon III dan IV atau sekarang ini disebut jabatan pengawas dan administrator bisa dilakukan tanpa melalui proses seleksi.
Sehingga penolakan yang dilakukan oleh sekelompok ASN yang tidak menerima dicopot dari jabatannya dikatakan Bupati Omaleng sangat tidak beralasan. Apalagi melakukan demo dengan memalang kantor pemerintahan.
Bupati yang dilaporkan melanggar karena mencopot eselon II, sudah diklarifikasi langsung oleh Bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun pejabat eselon II yang diberhentikan seperti Hendritte Tandiyono dari jabatan Asisten 3 Setda Mimika dan Maria Rettob dari jabatan Staf Ahli Pemkab Mimika, itu karena keduanya memasuki masa persiapan pensiun.
Sementara Ananias Faot yang diberhentikan dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), itu berdasarkan evaluasi yang dinilai tidak loyal kepada pimpinan atau tidak melaksanakan perintah Bupati sebagai pimpinan.
Seperti perintah untuk percepatan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah dan jabatan eselon II, tidak dilaksanakan. Adapun surat permohonan kepada KASN tidak disampaikan. “Ternyata beliau bermain di sana, sampai kita cek surat tidak sampai di KASN, akhirnya saya berhentikan dari jabatan,” tegasnya.
Pemberhentian Ananias Faot juga menurut Bupati Omaleng berdasarkan arahan dari Komisioner KASN, Prof Fatem. Sebab, Ananias mengikuti seleksi terbuka jadi Sekretaris DPRD Mimika bukan di BKPSDM.
Dengan kewenangan yang melekat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka Bupati menegaskan rolling jabatan yang sudah dilakukan tidak bisa dibatalkan. Apalagi SK kepada setia pejabat sudah diterbitkan dan itu mulai berlaku. “Siapapun dia mau cungkil balik, saya bilang oh Ibu tidak bisa, saya sudah tandatangan SK. Tidak ada cerita untuk kembali,” tandasnya.
Persoalan ini juga sudah diklarifikasi oleh Bupati kepada KASN, setelah sekelompok ASN yang diberhentikan merasa tidak terima dan mengajukan keberatan. Sehingga setelah Bupati memberi klarifikasi, tidak ada lagi persoalan seputar rolling jabatan.
Adapun demo yang dilakukan oleh ASN, menurut Bupati itu karena ada aktor yang melakukan provokasi. Bupati bahkan mempertanyakan alasan tuntutan dari ASN yang memintanya mundur dari jabatan.
“Itu dasar apa, salahnya dimana. Dorang harus jelaskan. Saya pertanyakan itu, salahnya dimana, apa yang saya langgar. Saya sudah lakukan sesuai undang undang yang berlaku UU ASN,” terang Bupati Omaleng.
Tidak tinggal diam karena melihat tindakan sekelompok ASN yang semakin berlebihan salah satunya melakukan pemalangan kantor pemerintah maka Bupati akan mengambil tindakan tegas kepada ASN yang selalu melakukan provokasi. “Mereka yang kemarin demo dan lain-lain itu, kami akan bikin tegas dan nama yang aktor itu saya akan pecat dari PNS,” ujarnya.(*)








Komentar