TIMIKA, pojokpapua.id – Permasalahan sosial di Kabupaten Mimika sangat kompleks. Untuk menanganinya, selama ini Dinas Sosial (Dinsos) belum punya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Untuk itulah, di penghujung Tahun 2023, Dinsos menyusun rancangan Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penyusunan rancangan Perda tentang penyelenggaraan sosial masuk dalam pembahasan antara Dinsos dan pihak terkait di Hotel Horison Diana, Jumat (1/8/12/2023).
Kepala Dinsos Mimika, Petrus Yumte mengatakan pihaknya berupaya menyiapkan draft Perda tentang penyelenggaraan sosial. Adapun hari ini kata Yumte, dilakukan kajian akedemis untuk membahas rancangan Perda. Jika memenuhi mekanisme penyusunan Perda maka ke depan Perda ini diharapkan jadi dasar hukum untuk setiap kegiatan dalam pelayanan sosial di Kabupaten Mimika.
Pelayanan sosial yang dimaksud adalah untuk aspek kemiskinan dan penyandang masalah sosial. “Semua masalah sosial tercover di situ, selama ini kan kita bergerak belum ada dasar hukumnya, maka kita ajukan draft Perda ini supaya kita ada dasar hukum, banyak masyarakat bisa lebih berperan, lembaga swadaya masyarakat bisa berperan,”jelas Yumte.
Permasalahan sosial kata Yumte memang sangat kompleks. Untuk itulah, guna menangani permasalahan sosial ini dibutuhkan dasar hukum berupa Perda.
Dengan Perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, disebutkan sasarannya adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meliputi keluarga, anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabitas, tuna sosial dan komunitas adat terpencil.(*)










Komentar