oleh

Lapas Timika Ajukan Remisi Natal Untuk Warga Binaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kini tengah mengajukan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk sejumlah warga binaannya dalam rangka perayaan hari raya Natal.

“Iya kita memang sudah ajukan ke Kementarian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu saja berapa jumlah yang di setujui,”kata Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Marthen Rake Palinoan, SH MH pada Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak dari warga binaan, selama menjalani pembinaan di Lapas. “Itu memang hak mereka (Warga binaan), dan memang rutin kita ajukan baik itu remisi hari-hari besar keagamaan maupun HUT Kemerdekaan RI,”jelas Kalapas.

Meski demikian menurutnya, pengajuan remisi tentunya melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pastinya yang kita ajukan, nama-nama warga binaan yang masuk kriteria mulai dari masa tahanan, hingga sikap dan tingkah laku mereka selama berada di lapas,”ucap Marthen.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed