TIMIKA, pojokpapua.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika per 30 September 2023 telah menyalurkan Dana Transfer Daerah (TKD) ke Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.
Agus Yulianto selaku Kepala Sub Bagian Umum KPPN Timika, Senin (27/11/2023) menyebut KPPN Timika melakukan penyaluran TKD berupa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Dana Otonomi Khusus.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) mulai disalurkan melalui KPPN Timika sejak tahun 2023. Alokasi DAU tersebut terdiri dari DAU block grant dan specific grant yang meliputi DAU penggajian Formasi PPK, DAU Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan dan DAU Pekerjaan Umum.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023 total realisasi DAU senilai Rp 1.043.288.030.684 atau 77,49% dari pagu disalurkan untuk Dana Alokasi Umum Reguler dan Dana Alokasi Umum Spesifik masing-masing sebesar Rp 859.274.267.684 dan Rp184.013.763.000.
DAU tersebut disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp 440.579.075.806 dan Rp 602.708.954.878.
Sementara untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan melalui KPPN Timika di Tahun Aanggaran 2023 terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA.
Sampai dengan 30 September 2023 DBH yang telah disalurkan sebesar oleh KPPN Timika sebesar Rp956.252.499.200 atau 45,94% dari pagu dengan rincian DBH Pajak senilai Rp278.744.871.000 dan DBH SDA senilai Rp677.507.628.100.
Adapun realisasi DBH disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp 882.098.042.200 dan Rp 74.154.457.000.
Untuk DAK Fisik dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 di lingkup KPPN Timika sebesar Rp 34.145.487.000. Dari alokasi tersebut hanya ada alokasi untuk penyaluran DAK Fisik Penugasan. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Fisik di KPPN Timika yaitu sebesar Rp 234.145.487.000.
KPPN Timika juga turut menyalurkan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu sebesar Rp 201.706.528.000. Penyaluran DAK Non fisik dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Nonfisik pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp 151.233.119.317 atau sebesar 75% dari pagu yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023.
Jika ditotal, maka pagu alokasi Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar Rp 15.501.292.000. Pagu Dana Insentif Fiskal tersebut hanya terdiri dari Kabupaten Puncak sebesar Rp 15.501.292.000, sedangkan untuk Kabupaten Mimika tidak memiliki pagu alokasi Dana Insentif Fiskal. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar Rp 7.750.646.000.
Dana Desa dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 untuk lingkup KPPN Timika sebesar Rp 317.777.112.000. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk 339 Desa pada 2 Pemerintah Daerah.
Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Desa pada KPPN Timika sebesar Rp 36.771.467.200. KPPN Timika juga turut menyalurkan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu sebesar Rp 422.777.853.000.
Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran dana Otonomi Khusus pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp 236.027.774.391 atau sebesar 56% dari pagu dengan rincian dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah senilai Rp 215.443.442.491 dan dana tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tengah senilai Rp 20.584.331.900.(*)











Komentar