TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah berkas kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial LMBH, terhadap anak di bawah umur dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, maka penyidik Satreskrim Polres Mimika, telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Mimika pada Kamis (23/11/2023).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengatakan penyerahan tersangka LMBH ke Kejari Mimika diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Imelda Simbiak, SH.
Kasi Humas menjelaskan tersangka LMBH yang merupakan oknum guru pada salah satu sekolah swasta di Kota Timika, yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang murid les privatnya yang masih berusia 10 tahun.
Kejadian itu terjadi sejak Tahun 2021 lalu hingga Bulan Oktober lalu di kediaman tersangka LMBH di Jalan WR Soepratman, RT 12, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kasus pencabulan dan persetubuhan itu terungkap, setelah korban melaporkan ke orang tuanya lantaran korban sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka LMBH. “Pengakuan korban, kejadian bejat itu dapat dilakukan sang tersangka kepada korbannya sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Dan korban terus diancam oleh tersangka setiap kali memaksa korban melakukan kejadian bejat tersebut,”ungkap Ipda Hempi.
Akibat perbuatannya, tersangka LMBH dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Junto Pasal 76D.
Dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)











Komentar